Diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66/2023) tentang pengenaan pajak atas natura/kenikmatan masih menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan wajib pajak. Salah satunya adalah terkait pemberian beasiswa kepada pegawai. Apakah beasiswa termasuk objek ‘pajak natura’? Apakah perusahaan perlu memotong PPh Pasal 21?
Untuk mengetahui perlakuan pajak atas beasiswa, simak ilustrasi berikut:
PT Ritel Cepat (PT RC) memberikan beasiswa kepada salah satu karyawannya yaitu Adi untuk melanjutkan studi program magister di Universitas Indonesia. Beasiswa yang diberikan PT RC kepada Adi merupakan biaya kuliah yang dibayarkan secara langsung kepada UI, dari semester awal sampai dengan semester akhir. Adi tidak memiliki hubungan kepemilikan dengan perusahaan, maupun hubungan keluarga dengan direksi/komisaris PT RC.
Beasiswa Tertentu Bukan Objek Pajak
Objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) UU PPh adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, termasuk dalam bentuk fasilitas (natura/kenikmatan). Dari definisi tersebut, pemberian fasilitas berupa beasiswa dapat dikategorikan sebagai penghasilan bagi penerimanya.
Namun, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh dinyatakan bahwa beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merupakan penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak. Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 (PMK 68/2020).
Berdasarkan Pasal 2 PMK 68/2020, beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu adalah beasiswa:
- yang diterima oleh Warga Negara Indonesia; dan
- digunakan untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri.
Beasiswa dapat diberikan dalam bentuk biaya pendidikan yang dibayarkan ke sekolah, lembaga pendidikan atau pelatihan, biaya ujian, biaya penelitian, biaya buku, biaya transportasi, dan/atau biaya hidup.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pengecualian beasiswa dari objek PPh tidak berlaku jika antara penerima beasiswa dengan:
- wajib pajak badan pemberi beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan;
- pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari wajib pajak badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat; atau
- wajib pajak orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha.
Dari ilustrasi di atas, diketahui bahwa Adi sebagai karyawan menerima beasiswa untuk melanjutkan pendidikan formal di Indonesia. Selain itu, Adi tidak memiliki hubungan usaha/kepemilikan dengan PT RC, maupun hubungan keluarga dengan komisaris/direksi dari PT RC. Dengan demikian, beasiswa yang diterima Adi termasuk beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf l UU PPh.
Kaitan Beasiswa dengan Pemberlakuan Pajak atas Natura
Lalu, bagaimana kaitannya dengan pengenaan pajak atas natura sesuai dengan PMK 66/2023? Dari ilustrasi di atas, dapat dilihat bahwa pemberian beasiswa dapat dikategorikan sebagai kenikmatan. Secara umum, kenikmatan merupakan penghasilan dan objek PPh. Dalam PMK 66/2023 terdapat beberapa natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, namun tidak disebutkan terdapat pengecualian beasiswa.
Meskipun termasuk kenikmatan yang diterima oleh penerima beasiswa, pengenaan pajak atas beasiswa telah diatur secara khusus. Beasiswa merupakan penghasilan yang dikecualikan objek pajak jika memenuhi persyaratan yang telah ditentukan dalam PMK 68/2020.
Dari ilustrasi di atas, meskipun merupakan kenikmatan yang tidak dikecualikan di PMK 66/2023, pemberian beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu tidak termasuk objek pajak sesuai PMK 68/2020. Dapat ditarik kesimpulan bahwa perusahaan tidak perlu melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas beasiswa yang diberikan kepada karyawan.